Minggu, 14 Februari 2010

Makna Sejuta Dukungan

Limas Sutanto

Sejak Reformasi 1998, atau selama 11 tahun, merupakan waktu yang cukup untuk perubahan mental kolektif mendasar.

Penggunaan teknologi komunikasi yang kian canggih ikut mempercepat perubahan. Perubahan mendasar itu berupa peningkatan kesadaran untuk memaknai kekuasaan negara sebagai peranti mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Dalam bingkai ”kekuasaan negara bagi kebaikan dan kesejahteraan bersama”, keadilan dan penggunaan kekuasaan secara benar, baik, transparan, dan akuntabel menjadi keniscayaan. Dalam bingkai itu pula, ketidakadilan dan korupsi menjadi musuh bersama.

Gagap

Itulah inti kesadaran yang terus berkembang. Sayang, para pemegang kekuasaan justru menghadapinya dengan gagap. Mereka belum bisa sepenuhnya menerima bahwa bagi rakyat, ketidakadilan dan korupsi adalah musuh bersama. Pada masa kini dan masa depan, setiap kali rakyat melihat gelagat ketidakadilan dan korupsi, mereka akan beramai-ramai memeranginya. Inilah makna hakiki fenomena ”sejuta dukungan bagi KPK”.

Kegagapan pemegang kekuasaan termanifestasi dalam beberapa gejala.

Pertama, mereka mencurigai dan memandang fenomena dukungan sebagai kekuatan memusuhi negara dan mencaci pemegang kekuasaan. Padahal, di tengah kuat dan makin menguatnya kesadaran kolektif bahwa ketidakadilan dan korupsi adalah musuh bersama, ”sejuta dukungan” hanya sebuah konsekuensi logis yang tidak terhindarkan. Para pemegang kekuasaan perlu memahami fenomena ”sejuta dukungan” sebagai pesan positif, kini dan seterusnya rakyat Indonesia ingin melihat terwujudnya keadilan dan penggunaan kekuasaan yang bebas korupsi. Dan rakyat Indonesia akan bersama memerangi setiap ketidakadilan dan korupsi.

Sebenarnya pesan ini amat positif dan menguntungkan para pemegang kekuasaan. Sebab, jika menanggapi pesan dan masukan itu dengan tepat, mereka akan terhindar dari perang melawan ”jutaan dukungan” yang akan terwujud saat para pemegang kekuasaan terus membuat ketidakadilan dan korupsi.

Kedua, para pemegang kekuasaan menanggapi fenomena ”sejuta dukungan” hanya dengan argumen hukum formalistik. Para pemegang kekuasaan belum bisa memahami ”sejuta dukungan” sebagai berpadunya rakyat yang memerangi musuh bersama, ketidakadilan dan korupsi. Titik pusat fenomena itu bukan sekadar kengototan untuk mengatakan ”Bibit dan Chandra yang benar dan polisi yang salah”, tetapi perlawanan bersama rakyat. Maka, tidak tepat jika pemegang kekuasaan menanggapi ”sejuta dukungan” dengan argumen hukum yang formalistik.

Ketiga, para pemegang kekuasaan cenderung lamban dalam menanggapi fenomena sejuta dukungan. Laju pertambahan dukungan yang cepat pun tidak serta-merta dapat mengentak kesadaran pemegang kekuasaan untuk mengerti bahwa rakyat berhimpun untuk bersama-sama memerangi musuh ketidakadilan dan korupsi. Fenomena ”sejuta dukungan” tidak berefek destruktif dan tidak berintensi negatif, sebaliknya justru berintensi positif (mengingatkan, memberi masukan, menyadarkan) karena itu dapat diharapkan berefek konstruktif.

Namun, dalam dukungan juga bisa terkandung kerawanan untuk berbiaknya intensi negatif dan efek destruktif. Pada perspektif ini dapat dimengerti betapa pentingnya para pemegang kekuasaan menanggapi fenomena itu secara cepat dan tepat.

Rakyat terus berubah

Fenomena ”sejuta dukungan” adalah penegasan bahwa reformasi tidak mati, terus tersimpan, dan berkembang dalam khazanah mental kolektif Indonesia. Kita semua perlu menyadari, rakyat dan bangsa Indonesia telah berubah dan terus berubah. Di tengah proses berubah itu, rakyat dan bangsa Indonesia selalu memaknai ketidakadilan dan korupsi sebagai musuh bersama.

Kini dan ke depan, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menjalankan kekuasaan dengan adil dan bebas korupsi demi kebaikan dan kesejahteraan bersama. Siapa pun yang tidak mampu menerima pilihan ini dan menjalankan kekuasaan dengan tidak adil, penuh korupsi, akan berhadapan dengan rakyat.

Limas Sutanto Psikiater Konsultan Psikoterapi; Tinggal di Malang

Listrik dan Kehidupan

Nengah Sudja

Adanya gangguan di PLTGU Muara Karang dan gardu listrik Cawang mengakibatkan defisit listrik 250 megawatt, sementara beban puncak 5.050 megawatt.

Atas keadaan itu terpaksa dilakukan pemadaman listrik bergilir. Itulah keterangan General Manager PT PLN Area Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Kompas, 10/11).

Listrik merupakan kebutuhan hidup masyarakat maju. Tentu saja pemadaman listrik mengganggu kehidupan sosial dan mutu kehidupan pun turun.


Nilai gangguan listrik

Kebutuhan listrik (E) berkolerasi dengan ekonomi, pendapatan domestik bruto (G). Secara ringkas, defisit listrik 250 megawatt (MW) per hari di wilayah Jakarta dan Tangerang bila dihitung dengan rupiah akan menjadi: 250.000 kW x 24 h/a x 2,7/ kWh > 16,2 Juta/a atau Rp 150 miliar per hari (kurs Rp 9.260).

Atas pemadaman bergilir selama dua pekan itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia Tangerang merugi hingga Rp 10 miliar per hari. ”Jika listrik mati selama 30 menit saja, distribusi air ke pelanggan bakal terlambat sampai tiga jam. Kerugian terhentinya produksi 30 menit itu mencapai Rp 97,2 juta” (Kompas, 12/11/2009).

Kegagalan perencanaan

Sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali jauh lebih andal dari luar Jawa-Bali yang mengalami pemadaman berkelanjutan sejak 2001 di 24 wilayah. Hanya saja berita ini kurang didengar.

Ketika Jakarta pada akhir Oktober 2009 mengalami pemadaman bergilir, praktis terjadi pemadaman di seluruh Indonesia. Sejak itu, masalah listrik ramai dibahas. Sementara pemadaman di daerah berkelanjutan, mereka seperti dianaktirikan dan lama diabaikan.

Pemadaman di luar Jawa-Bali adalah kegagalan perencanaan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan. Penambahan pembangkit banyak tersendat. Pemadaman listrik di Jawa-Bali bukan kekurangan pembangkit, tetapi merupakan kegagalan aset manajemen, terkait pemeliharaan, dan pengadaan suku cadang aset vital (cadangan trafo). Kendala utama bermuara pada kekurangan dana.

Apa langkah perbaikannya?

Perlu pemikiran kembali konsep penyediaan tenaga listrik nasional dan dituangkan dalam peraturan/perundang-undangan, antar lain, terkait, pertama, pemanfaatan captive power. Untuk itu perlu diintegrasikan dan dimanfaatkan aset nasional di luar PLN, captive power seperti pembelian listrik dari Cikarang Listrindo 100 megawatt dan PT Bekasi Power Jababeka 37 megawatt guna mengurangi defisit listrik. Harga pembelian PLN 7-9 sen per kWh. Bisa pula dilakukan pembelian dari captive power pembangkit diesel, 22-30 sen per kWh. Masih lebih murah dari nilai gangguan 270 sen per kWh. Masalahnya, siapa yang akan membayar? Pendapatan PLN yang 7 sen per kWh pun masih perlu disubsidi pemerintah. Bursa jual beli listrik ini membuka kesempatan menguji kepantasan berapa harga listrik bermutu yang dapat diterima konsumen.

Kedua, perbaiki pengelolaan aset. Mengingat besar nilai dan dampaknya, gangguan listrik patut dicegah. Sayang, masyarakat Indonesia ”sulit mengingat”, hanya berpikir sesaat tatkala mengalami petaka dan kurang berpikir panjang. Sesudah hilang dari pemberitaan, masalah dilupakan. Tak ada tindak lanjut untuk mencegah pengulangan kesalahan.

Gangguan tidak dijelaskan kepada masyarakat, apa penyebabnya, tidak ada pertanggungjawaban publik, beda dengan praktik yang lazim diberlakukan di negara maju. Mungkin pemerintah tidak peduli.

Perlu diketahui, penyebab gangguan listrik tidak dapat dijelaskan dalam waktu cepat. Penjabat profesional tidak akan memberi penjelasan spekulatif sebelum proses penyelesaian dilakukan. Maka, diperlukan waktu untuk mempelajari dan meneliti data, termasuk urutan kejadian. Namun, pada akhir penyelidikan perlu dilaporkan kepada masyarakat terkait waktu gangguan, daerah, dan jumlah pelanggan yang terkena, lama gangguan, dan uraian mengatasi gangguan.

Untuk itu, perlu segera dibentuk Komisi Keamanan Penyediaan Listrik yang meneliti sebab gangguan. Apakah gangguan itu karena kelalaian PLN atau sebab alami (petir, angin topan). Komisi perlu melibatkan partisipasi masyarakat: dengan keanggotaan dari industri listrik (PLN, pembuatan peralatan listrik, Kadin, konsultan), konsumen (lembaga konsumen), dan perguruan tinggi. Anggotanya dipilih secara terbuka.

Rencana jangka panjang

Ketiga, perlu perencanaan jangka panjang terkait pemenuhan kebutuhan tenaga listrik.

Keamanan pasokan perlu pembinaan dan pengawasan pemerintah. PLN hanya pelaksana. Kegagalan memenuhi kebutuhan tenaga listrik karena tidak tersedia dana cukup perlu dipecahkan dengan pengaturan penetapan tarif dasar listrik (TDL) yang mencerminkan pemulihan biaya. TDL ditetapkan oleh pemerintah/DPR hingga padat ranah politik. Selama ini subsidi diberikan pada sektor listrik, padahal seharusnya kepada masyarakat miskin. Depolitisasi penetapan TDL harus dilakukan. TDL bukan ditentukan, tetapi cukup diawasi pemerintah/DPR.

Selain itu perlu dibentuk Komisi Kegunaan Publik yang menetapkan TDL dengan melibatkan semua stakeholders, konsumen, pemasok listrik PLN, rekanan, pemilik dana guna menjamin efisiensi, kewajaran pendapatan PLN untuk menjamin kelangsungan usaha. Semua itu untuk memberi perlindungan mutu dan harga konsumen.

Semoga listrik terus menyala.

Nengah Sudja Peneliti Energi

Timor Leste dan Indonesia

A Windarto

Pada HUT Ke-10 The Habibie Center, mantan Presiden BJ Habibie menyatakan Timor Leste tidak pernah masuk Proklamasi RI.

Alasannya, karena yang diproklamasikan adalah Hindia Belanda (Kompas, 9/11/2009).

Pernyataan ini menarik karena terkait masa lalu Indonesia yang secara historis banyak menyimpan anakronisme yang menyamarkan beragam fakta. Timor Leste adalah contoh. Semula negeri itu dianggap berintegrasi ke NKRI sebagai Timor Timur. Ternyata bekas koloni Portugis itu dianeksasi melalui semacam invasi militer tahun 1975.

Dalam hantu komparasi

Benedict Anderson dalam Nasionalisme, Asia Tenggara, dan Dunia (2002) mengatakan, lubang hitam dalam sejarah Indonesia di pulau kecil sebelah utara lepas pantai Australia itu cenderung ditutup-tutupi, termasuk jumlah penduduk Timor Timur yang tewas akibat kelaparan, wabah, dan pertempuran 1977-1979. Padahal, menurut Peter Carey (1995), jumlahnya melebihi angka kematian penduduk Kamboja di bawah Pol Pot.

Fakta sejarah ini amat jarang diberitakan media Indonesia. Kalaupun ada, media yang memberitakan niscaya akan menemui ajal. Majalah Jakarta-Jakarta, sebagai salah satu media populer, misalnya, menjadi korban pemberitaan tentang Timor Timur tahun 1992.

Namun, meski media dimatikan, cerita yang berkisah tentang Insiden Dili, 12 November 1991, masih terbaca sebagai cerpen. Pelajaran Sejarah (Seno Gumira Ajidarma, Saksi Mata, Penerbit Bentang, 1994) yang menjadi fiksi dari peristiwa Santa Cruz itu ditulis oleh wartawan dari media yang kena sensor pemerintah saat itu. Bagi sang wartawan, cerpen atau fiksi merupakan cara lain untuk menyajikan berita atau fakta sejarah yang sengaja disembunyikan, bahkan dihilangkan. Maka, sejarah bukan sekadar catatan penyebab kejadian pada masa lalu, tetapi juga demi menyiapkan akibat selanjutnya pada masa kini.

Maka, berbicara tentang Timor Leste saat ini tak bisa lepas dari Timor Timur yang pada masa lalu menjadi provinsi termuda Indonesia. Hal ini sebanding dengan wacana tentang Indonesia yang sebelumnya merupakan koloni Hindia Belanda. Apa yang disebut sebagai Indonesia sebenarnya hasil ciptaan abad ke-20 yang belum ada pada masa penjajahan selama 350 tahun sebagaimana sering diucapkan Bung Karno. Artinya, sebutan itu bukan merupakan warisan leluhur yang tak tergali dari ingatan, tetapi sebuah penemuan politis yang menandai bangkitnya kesadaran suatu bangsa. Dengan kata lain, Indonesia menjadi sebuah nama yang mengungkap rasa kebangsaan di antara sesama nasionalis pergerakan yang ingin lepas dari penaklukan koloni Hindia Belanda. Koloni itulah yang wilayah-wilayahnya sempat ditaklukkan Belanda tahun 1850- 1910 dan disebut Van Sabang tot Merauke.

Di bawah bayang-bayang sebutan itu, kemerdekaan RI diproklamasikan. Sayang, proklamasi yang menghasilkan NKRI itu justru dipermalukan oleh pengambilalihan dan pendudukan Timor Timur 30 tahun kemudian. Bahkan, nasionalisme Indonesia yang setengah abad sebelumnya dibela dengan sumpah tritunggal suci—bahasa, bangsa, dan tanah air—kian terdera akibat kekalahan telak dalam jajak pendapat di bawah PBB pada Agustus 1999.

Benci tetapi rindu

Kekalahan itu seolah terlunasi dengan pengeksekusian ”nasionalisme menyerang-nyerang” di wilayah semiskin Timor Timur pascajajak pendapat. Jadi, bukan fiksi belaka jika Timor Timur yang sudah berubah menjadi Timor Leste pernah punya ikatan psikologis dan historis dengan Indonesia yang merupakan hasil proklamasi Soekarno-Hatta.

Dengan real politik semacam ini, dasar lepasnya Timor Timur dari Indonesia hampir sama dengan pengintegrasian daerah tak bertuan ke NKRI. Pasalnya, keduanya diputuskan hanya karena ”belas kasihan” terhadap wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Barat.

Dalam bahasa psikologi politik diistilahkan dengan ”hubungan benci tetapi rindu”. Di satu pihak, Timor Timur ”milik” Indonesia yang harus dipertahankan, di lain pihak, teritorial itu dipandang sebagai ”negeri asing” yang tidak mungkin dapat hidup tanpa ikatan dengan Indonesia.

Dalam hubungan paradoks itu, masuk akal jika ada ”gejolak psikologis” amat besar saat para milisi yang mendapat dukungan penuh dari Indonesia terusir secara tidak menyenangkan dari negeri sendiri. Begitu pula dengan ABRI yang—sambil menahan malu—tergusur pasukan internasional penjaga perdamaian yang dipimpin Negeri Kanguru.

Agaknya, inilah akibat politik dan kemanusiaan yang lolos dari pengamatan banyak pihak, termasuk PBB, yang menghasilkan bukan hanya kekacauan emosi dan keteledoran intelegensi, tetapi tragedi yang mendera kedua bangsa hingga kini.


Tentu cukup dipahami, segala kejengkelan, bahkan amarah, yang terpendam terhadap Timor Leste, tidak mudah dihapus dari ingatan. Namun, dengan mudah melupakan begitu saja apa yang pernah terjadi di sana sama dengan membalikkan punggung atas aneka kekejaman. Lugasnya, Timor Leste tetap merupakan bagian sejarah Indonesia yang layak ditulis sebagai pelajaran untuk melawan lupa. Jika tidak, jangan heran bila masih akan ada banyak orang yang bersedia bukan hanya melenyapkan nyawa orang lain, tetapi merenggut nyawa sendiri dengan rela akan dikerjakan.

A Windarto, Peneliti di Lembaga Studi Realino, Yogyakarta

Reformasi Polisi Indonesia

Bambang Widodo Umar

Setelah sekitar 11 tahun reformasi Polri berlangsung, kini kinerja polisi menjadi sorotan tajam.

Sorotan ini menyeruak di tengah gonjang-ganjing masyarakat yang melihat indikasi polisi melakukan kriminalisasi terhadap pejabat (nonaktif) KPK, Bibit dan Chandra. Terungkapnya rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa petinggi polisi, yang diduga sebagai upaya rekayasa terhadap proses hukum, telah mengebiri dan mengaborsi alasan keberadaan cita-cita polisi. Inilah bukti nyata bahwa lembaga Polri perlu dibenahi.

Gonjang-ganjing polisi menjadi perdebatan penting saat terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik. Peristiwa itu tidak menggembirakan jika dilihat dari upaya membangun polisi profesional. Terlebih dalam upaya reformasi, memisahkan Polri dari struktur, kultur, dan konten TNI masih merupakan bayang-bayang ketimbang realitas.

Kini masyarakat sedang menggugat Polri. Gugatan itu patut mendapat perhatian serius jika Polri benar-benar hendak mereformasi diri dan tidak ingin dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Tanpa keseriusan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan merupakan syarat utama.

Dari hari ke hari, tantangan yang dihadapi Polri kian bervariasi dan kompleks. Kultur polisi lama yang represif, arogan, eksklusif, dan merasa paling benar tidak layak lagi untuk digunakan. Norma-norma demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan transparan, harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari.

Refleksi reformasi Polri

Reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Selanjutnya Polri menyusun Buku Biru Reformasi Menuju Polri yang Profesional, yang berisi rumusan perubahan dari aspek struktural, meliputi perubahan posisi kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk organisasi, susunan, dan kedudukan. Aspek instrumental meliputi perubahan filosofi, doktrin, fungsi, kewenangan, dan kompetensi. Aspek kultural meliputi perubahan sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian.

Dalam proses reformasi, elite politik telah mendudukkan otonomi kepolisian secara luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran. Hal ini mencerminkan Polri sebagai bagian rezim kekuasaan yang menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat.

Reformasi Polri seharusnya ditentukan bagaimana meletakkan lembaga kepolisian dalam negara demokrasi yang berbasis kekuatan masyarakat sipil. Secara normatif, fungsi kepolisian dapat ditetapkan sebagai: (1) penegak hukum, (2) penjaga ketertiban dan keamanan, dan (3) pelayan publik. Ketiga fungsi itu belum menggambarkan sesuatu, kecuali wilayah kerja yang perlu diisi berbagai konsep dalam konteks fungsionalisasi. Melihat kiprah elite politik itu, ada kekhawatiran ketiga fungsi kepolisian tersebut terisi oleh aspek-aspek yang tidak terkait upaya membangun kepolisian yang profesional.

Pengamatan ini tidak bermaksud untuk tidak menghargai kemajuan dan upaya yang telah dilakukan Polri dalam memperbaiki lembaga, tetapi upaya itu menunjukkan kemandirian polisi belum cukup saat bekerja berdasarkan konsepsi otonomi dan konsepsi jati diri dalam ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekuasaan.

Tidak jelas

Konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No 32/ 2004, dan UU TNI No 34/2004.

Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan.

Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya.

Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri.

Kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Implementasi reformasi Polri juga cenderung bersifat konvensional. Hal ini dapat dilihat dari: pertama, pelaksanaannya dari atas ke bawah, di mana satuan wilayah sekadar sebagai pelaksana kebijakan.

Kedua, tidak disertai ruang bagi satuan bawah untuk melakukan inovasi.

Ketiga, tidak disertai penghargaan dan hukuman.

Keempat, tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak akan terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya.

Dari gambaran singkat itu, tindak lanjut pemisahan Polri dari TNI tampak masih tidak jelas. Kebutuhan politik praktis seperti mengabaikan aspek mendasar dalam melakukan pembaruan lembaga kepolisian secara keseluruhan. Pemisahan Polri dari TNI yang semula diharapkan mampu mengubah polisi yang militeristik menjadi polisi sipil yang independen tampak menjadi paradoks dengan realitas politik. Bahkan, ada kekhawatiran pemisahan itu menjadi pintu masuk bagi penampilan politis kekuasaan transisi dari krisis legitimasi sosial yang hingga kini masih dihadapi (Widjojanto, 1999).

Jalan di tempat

Dari uraian itu, dalam reformasi Polri sebenarnya tidak sekadar menyangkut masalah teknis, tetapi juga menyangkut masalah strategis, yaitu (1) mendudukkan fungsionalisasi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, (2) membenahi dan mengembangkan profesionalisme kepolisian, dan (3) membangun lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi sehari-hari di seluruh wilayah tugasnya.

Tanpa melakukan perubahan mendasar dengan dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat, reformasi Polri dapat diprediksi akan berjalan di tempat.

Bambang Widodo Umar, Dosen di PTIK/Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia

Tekad Para Pemimpin APEC

Para pemimpin APEC bersepakat melanjutkan upaya mengatasi krisis keuangan global, masalah perubahan iklim, dan bahaya terorisme.

Kesepakatan yang dikeluarkan pada akhir pertemuan puncak forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) hari Minggu, 15 November, di Singapura itu dianggap penting karena dunia memang sedang dihadang oleh tiga isu besar itu.

Secara substansial, kebetulan pula isu krisis keuangan global, perubahan iklim, dan bahaya terorisme memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perekonomian dunia. Krisis keuangan global, perubahan iklim, dan ancaman terorisme dapat mengancam perekonomian dunia.

Krisis keuangan telah melemahkan pembangunan ekonomi di kebanyakan negara di dunia. Pengaruh negatif serupa bisa datang dari perubahan iklim. Kekacauan iklim telah mengacaukan musim tanam, yang sangat mengganggu kehidupan ekonomi rakyat. Kekeringan bisa berkepanjangan, yang mengancam ternak dan tanaman pangan. Semakin dirasakan pula, curahan hujan tidak normal, yang sering menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, yang meminta korban jiwa dan kerugian harta benda.

Pukulan lain terhadap perekonomian juga datang dari terorisme. Pembangunan ekonomi sangat membutuhkan keamanan. Industri pariwisata termasuk paling rawan terhadap bahaya terorisme. Wisatawan menjadi enggan datang karena merasa tidak aman.

Kiranya masuk akal jika para pemimpin APEC mengagendakan isu krisis keuangan global, bahaya perubahan iklim, dan ancaman terorisme dalam pertemuan puncak tanggal 14-15 November di Singapura. Sebagai forum yang didirikan 20 tahun lalu untuk mendorong kerja sama ekonomi, APEC yang kini beranggotakan 21 negara memang ditantang bagaimana menyingkirkan krisis ekonomi, dampak kekacauan iklim, dan bahaya terorisme agar kehidupan ekonomi tidak terganggu.

Khusus mengenai krisis keuangan global, para pemimpin APEC menekankan pentingnya paket stimulus ekonomi untuk mempercepat proses pemulihan krisis. Kerja sama ekonomi juga perlu ditingkatkan dengan terus menjaga pasar terbuka dan mencegah proteksionisme.

Sudah muncul kekhawatiran, krisis keuangan bisa saja mendorong setiap negara berkonsentrasi pada urusannya sendiri, bahkan menutup diri. Padahal, krisis keuangan sebagai isu global harus diatasi bersama melalui kerja sama ekonomi dan perdagangan.

Kebersamaan itu perlu diperlihatkan pula pada upaya mengurangi pemanasan global dan ancaman terorisme. Tanpa kerja sama, upaya mengatasi berbagai problem dunia akan semakin berat. Itulah antara lain pesan yang ingin disampaikan para pemimpin APEC.

TAJUK RENCANA